STNK dapat diperoleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia dari beberapa Instansi, yaitu Dispenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Mekanisme pembuatan STNK :
1. Pengesahan ulang satu tahunan
a. STNK asli dan fotocopy
b. BPKB asli dan fotocopy
c. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
2. Pengesahan ulang lima tahunan
a. STNK asli dan fotocopy
b. BPKB asli dan fotocopy
c. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
d. Cek fisik kendaraan bermotor
3. Penggantian STNK hilang/rusak
a. Laporan kehilangan dari kepolisian yang dilegalisir
b. Pengumuman dari media cetak dan elektronik dan fotocopy
c. BPKB asli dan fotocopy
d. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
e. Cek fisik kendaraan bermotor
f. Surat pernyataan dan fotocopy
4. Pendaftaran kendaraan baru
a. Mengisi formulir SPPKB
b. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy (perorangan)
c. Akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa, dan cap
d. Faktur lengkap
e. VIN/NIK dan sertifikat uji tipe
f. Surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
g. Cek fisik kendaraan bermotor
5. Balik nama kendaraan dari dalam kabupaten/kota
a. Mengisi formulir SPPKB
b. STNK asli dan fotocopy
c. BPKB asli dan fotocopy
d. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
e. Kwitansi pembelian asli
f. SKPD (surat ketetapan pajak daerah) tahun terakhir
g. Cek fisik kendaraan bermotor
6. Mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi
a. Mengisi formulir SPPKB
b. STNK asli dan fotocopy
c. BPKB asli dan fotocopy
d. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
e. Kwitansi pembelian asli
f. SKPD (surat ketetapan pajak daerah) tahun terakhir
g. Cek fisik kendaraan bermotor
h. Fiskal antar daerah
7. Mutasi keluar kendaraan keluar provinsi
a. Mengisi formulir SPPKB
b. STNK asli dan fotocopy
c. BPKB asli dan fotocopy
d. KTP atau kartu identitas asli dan fotocopy
e. Kwitansi pembelian asli
f. SKPD (surat ketetapan pajak daerah) tahun terakhir
g. Cek fisik kendaraan bermotor
h. Fiskal antar daerah
BIAYA STNK :
Penerbitan STNK
a. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum
per penerbitan : Rp 50.000,-
b. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
per penerbitan : Rp 75.000,-
0 komentar:
Posting Komentar